BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA
UNIVERSITAS
PGRI PALANGKA RAYA
Sekretariat
: Jl.Hiu Putih No., KM. 7 Cilik Riwut - Palangka Raya
CP.
085752329368/089683417754
ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS
PGRI PALANGKA RAYA
KOTA PALANGKA RAYA
MUKADDIMAH
Bahwa sesungguhnya kesadaran dan kepedulian untuk
memperbaiki sebuah peradaban adalah tugas dan tanggung jawab setiap manusia yang mengakui eksistensi
dirinya dan pencipta-NYA.Oleh sebab itu dengan media ini kami berusaha untuk
menjaga kesadaran dan menumbuh kembangakan kepedulian demi terciptanya
cita-cita diri,daerah,bangsa,dan Negara yang sampai saat ini masih menjadi
impian setiap diri kita.
Mahasiswa sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan
kewajiban serta peran dan tanggung jawab kepada semua manusia,dan bangsa
Indonesia bertekad memberikan Dharma Bhaktinya untuk mewujudakan nilai-nilai
kebenaran demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang
Maha Esa.
Kami sebagai mahasiswa meyakini bahwa melalui upaya yang
tidak mengenal akhir dan kiprah yang tidak mengedepankan egosentris,cita- cita
kami akan sampai pada tujuan yang didambakan oleh setiap pribadi Mahasiswa
,khususnya Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas PGRI Palangka Raya.
Maka
dengan menjunjung tinggi azas kemahasiswaan dan dengan modal tekad yang kuat
dalam rangka meningkatkan kualitas SDM untuk kemajuan Kampus kami bersatu
dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM UNIVERSITAS PGRI PALANGKA RAYA) untuk
bersama berkarya demi kemanfaatan dan dalam satu ikatan keluarga.
BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA
UNIVERSITAS
PGRI PALANGKA RAYA
Sekretariat
: Jl.Hiu Putih No., KM. 7 Cilik Riwut - Palangka Raya
CP.
085751937751/085752594393
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Anggaran Dasar ini adalah pedoman
dalam melaksanakan dan menjalankan roda Organisasi dan selanjutnya diperjelas
di Anggaran Rumah Tangga.
BAB 2
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Nama
Pasal 3
Waktu
Ini disahkan pada tanggal 12 Mei 2013 sampai batas waktu yang tidak
ditentukan
Pasal 4
Tempat
BEM-UPP bertempat dikampus Universitas PGRI Palangka Raya
BAB II
KEDAULATAN, ASAS DAN STATUS
Pasal 5
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi BEM-UPP berada pada seluruh
Mahasiswa Universitas PGRI Palangka Raya
melalui Musyawarah Besar (MUBES) Mahasiswa.
Pasal 6
Asas
BEM-UPP berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan
berpedoman pada Tridharma Perguruan Tinggi.
BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA
UNIVERSITAS
PGRI PALANGKA RAYA
Sekretariat
: Jl.Hiu Putih No., KM. 7 Cilik Riwut - Palangka Raya
CP.
085751937751/085752594393
Pasal 7
Status
BEM-UPP berstatus sebagai Lembaga Eksekutif di tingkat
universitas yang dilegalkan oleh Rektor Universitas PGRI Palangka Raya dalam
bentuk surat keputusan (SK).
BAB III
PRINSIP, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 7
Prinsip
BEM-UPP berprinsip terbuka dan demokratis
Pasal 8
Fungsi
BEM-UPP berfungsi
- Menampung, menyalurkan dan memperjuangkan serta melaksanakan aspirasi mahasiswa untuk kemajuan seluruh mahasiswa Universitas PGRI Palangka Raya
- Sebagai badan eksekutif yang mengkoordinasikan lembaga himpunan kemahasiswaan UPP yang terkait dengan ayat 1.
Pasal 9
Tujuan
Mewujudkan aspirasi mahasiswa Universitas PGRI Palangka
raya, terbinanya insan akademis,pengabdi yang kritis dan berperan aktif dalam
memajukan pembangunan Nasional sebagai bentuk tanggung jawab atau terwujudnya
tatanan masyarakat adil dan makmur.
BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA
UNIVERSITAS
PGRI PALANGKA RAYA
Sekretariat
: Jl.Hiu Putih No., KM. 7 Cilik Riwut - Palangka Raya
CP.
085751937751/085752594393
BAB
IV
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
10
Aturan
Tambahan
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang tidak bertentangan pada Anggaran Dasar.
- Jika terdapat kekeliruan dan kesalahan dikemudian hari maka akan ditinjau kembali sesuai dengan aturan dan mekanisme yang disahkan.
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Anggaran Dasar
ini disahkan di Palangaka Raya
Hari/Tanggal
: Senin, 16 Desember 2013
Pukul : 08.08 wib
PRESIDIUM SIDANG BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA UNIVERSITAS PGRI PALANGKA RAYA
PRESIDIUM I PRESIDIUM II PRESIDIUM III NOTULEN
MAMANG
RAHANTO SUHARNO ADITYA AGUMUSTOFA
Npm.1185201.009 Npm.1285201.004 Npm.1287201.010 Npm.1185201.008
BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA
UNIVERSITAS
PGRI PALANGKA RAYA
Sekretariat
: Jl.Hiu Putih No., KM. 7 Cilik Riwut - Palangka Raya
CP.
085751937751/085752594393
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS
PGRI PALANGKA RAYA
(BEM-UPP)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.
Anggota BEM-UPP adalah Mahasiswa Universitas PGRI
Palangka Raya yang masih aktif
2. Pimpinan
tertinggi dalam organisasi BEM UPP disebut presiden BEM
Pasal 2
Hak anggota
Anggota BEM-UPP mempunyai hak:
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus BEM-UPP.
- Mengajukan pendapat, saran dan kritik pada saat menjalankan tugas.
- Mengunakan fasilitas yang tersedia untuk mencapai tujuan organisasi.
- Setiap anggota berhak melakukan pembelaan diri apabila ada permasalahan dalam lingkup UPP
Pasal
3
Kewajiban
Anggota
- Melaksanakan dan mentaati AD/ART BEM-UPP serta ketentuan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan organisasi.
- Menjaga nama baik organisasi pada khususnya dan Perguruan Tinggi pada umumnya.
- Melaksanakan semua program kerja yang telah ditentukan.
BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA
UNIVERSITAS
PGRI PALANGKA RAYA
Sekretariat
: Jl.Hiu Putih No., KM. 7 Cilik Riwut - Palangka Raya
CP.
085751937751/085752594393
Pasal 4
Kepengurusan
- Pengurusan BEM-UPP sekurang-kurangnya terdiri dari presiden dan wakil presiden, sekretaris, bendahara dan beberapa Menteri.
- Pengurusan BEM-UPP adalah mahasiswa yang dipilih oleh presiden BEM-UPP dengan kriteria:
- Mempunyai kemampuan dan kemauan.
- Loyalitas pada BEM-UPP
- Memiliki pengalaman berorganisasi
- Memiliki tanggung jawab terhadap organisasi
3. Presiden dan
wakil presiden BEM-UPP dipilih melalui Pemilihan Umum Mahasiswa
(PUMA).
Pasal
5
Jabatan
- Masa jabatan pengurus BEM-UPP dua tahu atau sesuai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Rektor
- Semua pengurus BEM-UPP tidak menjabat sebagai pengurus harian di lembaga kemahasiswaan lain
- Pengurus BEM-UPP akan kehilangan jabatan apabila:
a.
Habis masa jabatan
b. Atas permintaan sendiri atau
mengundurkan diri
c.
Cuti kuliah
d. Meninggal dunia
e. melakukan kesalahan dan pelanggaran yang
sangat fatal yang tertuang dalam AD/ART
f. tidak aktif dalam organisasi selama 3 bulan
BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA
UNIVERSITAS
PGRI PALANGKA RAYA
Sekretariat
: Jl.Hiu Putih No., KM. 7 Cilik Riwut - Palangka Raya
CP.
085751937751/085752594393
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 6
Tugas
BEM-UPP mempunyai
tugas:
- Melaksanakan AD/ART BEM-UPP
- Menyusun, melaksanakan dan melaporkan program kerja BEM-UPP
- Melaksanakan pemilu mahasiswa BEM-UPP.
Pasal 7
Wewenang
Wewenang
BEM-UPP:
- Melakukan pengawasan bersama setiap dana masuk maupun keluar
- Mengeluarkan instruksi yang bersifat isidental kepada semua anggota.
BAB III
PENDANAAN
Pasal 8
1.
Sumber dana BEM-UPP berasal dari dana
kemahasiswaan yang telah ditetapkan oleh lembaga Universitas dan atau sumber
dana lain yang legal, halal dan tidak mengikat.
2.
Iuran anggota Rp 5000 /bulan
BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA
UNIVERSITAS
PGRI PALANGKA RAYA
Sekretariat
: Jl.Hiu Putih No., KM. 7 Cilik Riwut - Palangka Raya
CP.
085751937751/085752594393
BAB IV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 9
1.
Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar (AD).
2.
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
3.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam
ketetapan ini akan diatur dalam ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART
BEM-UPP.
4.
Jika dikemudian hari terdapat
kekeliruan dan kesalahan, maka akan ditinjau kembali sesuai dengan aturan dan
mekanisme yang telah ditentukan.
Anggaran
Dasar ini disahkan di Palangaka Raya
Hari/Tanggal : Senin 16 Desember 2013
Pukul : 08:59 wib
PRESIDIUM SIDANG BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA UNIVERSITAS PGRI PALANGKA RAYA
PRESIDIUM I PRESIDIUM II PRESIDIUM III NOTULEN
MAMANG
RAHANTO SUHARNO ADITYA AGUS MUSTOFA
Npm.1185201.009 Npm.1285201.004 Npm.1287201.010 Npm.1185201.008
BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA
UNIVERSITAS
PGRI PALANGKA RAYA
Sekretariat
: Jl.Hiu Putih No., KM. 7 Cilik Riwut - Palangka Raya
CP.
085751937751/085752594393
PERATURAN PEMILIHAN UMUM
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS
PGRI PALANGKA RAYA
(BEM-UPP)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
1.
Pemilihan Umum Mahasiswa yang
selanjutnya disingkat PUMA adalah sarana pelaksanaan demokrasi mahasiswa.
2.
PUMA dilaksanakan di setiap akhir
kepengurusan BEM-UPP.
3. Komisi Pemilihan Umum yang
selanjutnya disebut KPU adalah lembaga yang bersifat independen kampus dan
mandiri untuk menyelenggarakan PUMA.
4. Pengawas Pemilu adalah Panitia yang
melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu.
5. Kampanye Pemilu adalah kegiatan
untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-program calon Presiden
dan Wakil Presiden BEM-UPP.
Pasal 2
Asas
PUMA berdasarkan asas demokratis dan kekeluargaan.
Pasal 3
Sifat
PUMA bersifat Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER)
melalui penyelenggaraan yang Jujur dan Adil (JURDIL).
BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA
UNIVERSITAS
PGRI PALANGKA RAYA
Sekretariat
: Jl.Hiu Putih No., KM. 7 Cilik Riwut - Palangka Raya
CP.
085751937751/085752594393
Pasal 4
Tujuan
PUMA bertujuan memilih Presiden dan Wakil Presiden
mahasiswa BEM-UPP.
BAB II
PENCALONAN
Pasal 5
Calon
Presma dan Wapresma BEM-UPP harus memiliki syarat:
1.
Mahasiswa aktif
2.
Paham terhadap
tugas dan fungsi lembaga eksekutif
3.
Memahami AD/ART BEM-UPP
5.
Setiap lembaga
kemahasiswaan intern kampus berhak mengajukan calon presiden mahasiswa atau
berkoalisi
6.
Setiap mahasiswa berhak mencalonkan
diri secara independent
7.
Apabila sampai batas waktu yang
telah ditentukan hanya ada 1 pasang calon Presma dan Wapresma maka secara
langsung dinyatakan sebagai Presma dan Wapresma terpilih pemenang Pemilu
8. presma dan
wapresma minimal semester III (ganjil) dan semester empat (IV)
9. sehat jasmani dan
rohani
10. memiliki riwayat hidup yang baik
BAB III
PEMILIH
Pasal 6
1.
Seluruh mahasiswa BEM-UPP aktif
mempunyai hak untuk memilih
2.
Untuk dapat menggunakan hak
pilihnya, mahasiswa yang bersangkutan harus datang pada tempat penyelenggaraan
pemungutan suara
BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA
UNIVERSITAS
PGRI PALANGKA RAYA
Sekretariat
: Jl.Hiu Putih No., KM. 7 Cilik Riwut - Palangka Raya
CP.
085751937751/085752594393
3.
KPU menggunakan presensi atau
sejenisnya bagi mahasiswa yang berhak memilih
4.
Pemilih hanya
berhak atas satu suara dan tidak dapat diwakilkan
BAB IV
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 7
Komisi Pemilihan Umum
1. PUMA
diselenggarakan oleh KPU yang bersifat independen
- KPU bertanggungjawab atas penyelenggaraan PUMA
- Dalam melaksanakan tugasnya KPU menyampaikan laporan kepada Presiden BEM-UPP
Pasal 8
Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum
1.
Anggota KPU sebanyak-banyaknya 15
orang
2.
Keanggotaan KPU
terdiri dari seorang anggota dan wakil yang merangkap anggota inti dan para
anggota
3.
Anggota KPU
dipilih dari hasil rekuitmen terbuka yang diadakan oleh BEM-UPP
4.
Ketua dan Wakil
KPU dipilih dari dan oleh anggota KPU
5.
Keanggotaan KPU
berakhir sampai pada pelantikan BEM-UPP.
Pasal 9
Syarat Anggota Komisi Pemilihan Umum
Syarat
untuk dapat menjadi anggota KPU:
1.
Mahasiswa BEM-UPP yang masih aktif.
2.
Mempunyai komitmen dan dedikasi
terhadap suksesnya Pemilu, tegaknya demokrasi dan keadilan.
3. sehat jamani dan
rohani
BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA
UNIVERSITAS
PGRI PALANGKA RAYA
Sekretariat
: Jl.Hiu Putih No., KM. 7 Cilik Riwut - Palangka Raya
CP.
085751937751/085752594393
Pasal 10
Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum
1.
Merencanakan penyelenggaraan Pemilu.
2.
Merencanakan,
menetapkan dan melaksanakan semua tahapan Pemilu.
3.
Menetapkan
hasil Pemilu dan mengumumkan Presidan dan Wakil Presiden terpilih.
4.
Melakukan
evaluasi dan menyerahkan laporan pertanggung jawaban pelaksaan Pemilu kepada
BEM UPP
Pasal
11
Pendanaan
Keuangan KPU bersumber dari anggaran BEM-UPP
BAB V
KAMPANYE
Pasal 12
1.
Kampanye dilaksanakan secara lisan
dan tulisan dalam waktu yang telah ditentukan.
2.
Tema dan materi
kampanye bersifat bebas serta tidak mengandung SARA dan dapat
dipertanggungjawabkan oleh masing-masing calon pasangan Presiden dan Wakil
Presiden Mahasiswa.
3.
Pelaksanaan
kampanye dimulai setelah calon pasangan Presiden dinyatakan lolos seleksi oleh
KPU.
4.
Kampanye
dilaksanakan sesuai jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.
5.
calon yang melakukan pelanggaran saat kampaye akan mendapat sanksi
berupa:
a.
Teguran
secara lisan ataupn tertulis
b.
dikenakan
denda sesuai yang aturan ditentukan
BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA
UNIVERSITAS PGRI PALANGKA RAYA
Sekretariat : Jl.Hiu Putih No., KM. 7 Cilik
Riwut - Palangka Raya
CP. 085751937751/085752594393
BAB VI
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 13
1. Waktu
pemungutan suara dilaksanakan selama 1 hari di kampus UPP.
2. Penghitungan suara dilakukan secara terbuka
setelah proses pemungutan suara selesai.
3. Penghitungan suara dilaksanakan oleh
KPU dan dihadiri oleh beberapa saksi yang ditentukan oleh Capres dan Cawapres
dan telah disepakati oleh KPU.
4. apa bila hasil penghitungan suara
ada yang sama dilakukan pemilihan ualang
BAB VII
PENGAWAS PEMILU
Pasal 14
Keanggotaan
1.
Untuk melakukan
pengawasan Pemilu, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu.
2.
Panitia
Pengawas Pemilu berjumlah 5 orang yang terdiri dari anggota BEM-UPP.
3.
Pengawas Pemilu
terdiri atas seorang ketua dan para anggota.
Pasal 15
Tugas dan Wewenang Pengawas Pemilu
Pengawas
Pemilu mempunyai tugas dan wewenang:
1.
Mengawasi semua
tahapan penyelenggaraan Pemilu.
2.
Menerima
laporan pelanggaran peraturan Pemilu.
3.
Menyelesaikan
sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu.
BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA
UNIVERSITAS
PGRI PALANGKA RAYA
Sekretariat
: Jl.Hiu Putih No., KM. 7 Cilik Riwut - Palangka Raya
CP.
085751937751/085752594393
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
1.
Hal-hal yang
belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan dalam ketentuan lain apabila
diperlukan.
2.
Peraturan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BAB IX
PENUTUP
Bahwa
untuk dapat mewujudkan rancangan serta kerja mencapai hasil yang optimal
diperlukan tekad, niat , kesanggupan, ketekunan, tanggung jawab dan semangat
berkarya dari pengurus BEM-UP. AD/ART ini berlaku sejak tanggal di tetapkanya.
Anggaran Dasar ini disahkan di Palangaka Raya
Hari/Tanggal : Senin 16 Desember 2013
Pukul : 09 : 30 wib
PRESIDIUM SIDANG BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA UNIVERSITAS PGRI PALANGKA RAYA
PRESIDIUM I PRESIDIUM II PRESIDIUM III NOTULEN
MAMANG
RAHANTO SUHARNO ADITYA AGUS MUSTOFA
Npm.1185201.009 Npm.12.85201.004 Npm.1287201.010 Npm.1185201.008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar